Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, diajukan oleh Badan Usaha kepada Bupati/Walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, Bupati/Walikota meneruskan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Bupati/Walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.
(5) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(7) Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, Bupati/Walikota menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan dan rekomendasi Gubernur.
(9) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(10) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(11) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha kepada Bupati/Walikota paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(12) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), Bupati/Walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
