Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada Gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap .
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, Gubernur memberikan rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, Gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri disertai persyaratan untuk mendapat persetujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap .
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(7) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan kepada Gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.
(9) Gubernur berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
