Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (2) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian kepada Menteri. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id