Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian disampaikan kepada :
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Bentuk permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian seperti contoh 15 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
