Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pengoperasian prasarana perkeretaapian. (2) Untuk menjamin aspek keselamatan pengoperasian prasarana perkeretaapian, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat mempersyaratkan penambahan tenaga pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda