Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(2) Untuk menjamin aspek keselamatan pengoperasian prasarana perkeretaapian, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat mempersyaratkan penambahan tenaga pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
