Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian wajib mengajukan permohonan pengujian prasarana kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperoleh sertifikat uji kelaikan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
