Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan perpanjangan izin pembangunan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b, pemohon dapat mengajukan kembali setelah dipenuhinya alasan penolakan.
Koreksi Anda
