Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan perpanjangan izin pembangunan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b, pemohon dapat mengajukan kembali setelah dipenuhinya alasan penolakan.
Koreksi Anda