Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin pembangunan diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan :
a. surat keputusan perpanjangan izin pembangunan; atau
b. surat penolakan perpanjangan izin pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
