Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling sedikit memuat : a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan; b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana; c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan; d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id