Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling sedikit memuat :
a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan;
b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana;
c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan;
d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
Koreksi Anda
