Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
