Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id