Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan berkala kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kesesuaian antara laporan berkala dengan rencana kerja dan fisik pembangunan
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan.
Koreksi Anda
