Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, meliputi :
a. pembangunan jalur kereta api (jalan rel, jembatan, terowongan dll);
b. pembangunan stasiun kereta api;
c. pembangunan fasilitas operasi kereta api (peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik).
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
