Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian wajib : a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian ; b. menaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian ; www.djpp.kemenkumham.go.id c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian ; d. melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ; e. melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal; dan f. melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda