Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian wajib :
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian ;
b. menaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian ;
d. melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ;
e. melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal; dan
f. melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
