Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Bentuk surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan dari Gubernur, bentuk surat rekomendasi persetujuan Gubernur, bentuk surat permohonan persetujuan pembangunan dari Direktur Jenderal, bentuk surat persetujuan Direktur Jenderal, bentuk izin pembangunan prasarana perkeretaapian, dan bentuk surat penolakan izin pembangunan prasarana perkeretaapian seperti contoh 6, contoh 7, contoh 8, contoh 9, contoh 10, dan contoh 11 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
