Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diajukan oleh Badan Usaha kepada Bupati/Walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap . (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, Bupati/Walikota meneruskan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Bupati/Walikota menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (5) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian. (7) Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha. (8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, Bupati/Walikota menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan dan rekomendasi Gubernur. (9) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. (10) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (11) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada Bupati/Walikota paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (12) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha. (13) Bupati/Walikota berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda