Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada Gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap . (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, Gubernur memberikan rekomendasi www.djpp.kemenkumham.go.id persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, Gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. (4) Rekomendasi persetujuan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Gubernur kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (7) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada Gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha. (9) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Gubernur berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda