Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
