Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Bentuk permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 5 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id