Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Bentuk permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 5 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
