Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf i, misalnya izin gangguan (Hinder Ordonantie), izin penggunaan hutan lindung dan izin – izin lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id