Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf h merupakan izin mendirikan bangunan stasiun kereta api.
Koreksi Anda
