Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
