Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian. (2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id