Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e harus sesuai ketentuan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda