Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambar-gambar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar. (2) Gambar desain prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id