Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a antara lain meliputi proses :
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material dan komponen.
(2) Rancang bangun prasarana perkeretaapian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
