Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah melaksanakan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian. (2) Untuk memperoleh izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan teknis yang terdiri atas : a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; b. gambar-gambar teknis; c. data lapangan; d. jadwal pelaksanaan; e. spesifikasi teknis; f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; g. metode pelaksanaan; h. izin mendirikan bangunan; i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
Koreksi Anda