Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap :
a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis,
b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan
c. pelaksanaan pengadaan tanah.
Koreksi Anda
