Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap : a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis, b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. pelaksanaan pengadaan tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id