Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari pemerintah, maka pemerintah dan badan usaha dapat memilih kompensasi, antara lain : a. badan usaha mengembalikan dana pengadaan tanah kepada pemerintah; b. mengurangi atau memperpanjang masa konsesi penyelenggaraan; c. sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah; atau d. pembagian dari keuntungan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda