Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari pemerintah, maka pemerintah dan badan usaha dapat memilih kompensasi, antara lain :
a. badan usaha mengembalikan dana pengadaan tanah kepada pemerintah;
b. mengurangi atau memperpanjang masa konsesi penyelenggaraan;
c. sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah; atau
d. pembagian dari keuntungan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda
