Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau Badan Usaha. (2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh pemerintah. (3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya didanai oleh Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain. (4) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda