Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
