Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda