Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memuat tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi:
a. pradesain;
b. desain;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
