Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memuat tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi: a. pradesain; b. desain; c. konstruksi; dan d. pascakonstruksi. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda