Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun disertai alasan permohonan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda
