Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan :
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengadaan tanah; dan
d. mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin usaha.
(3) Dalam hal waktu 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya izin usaha, belum menyelesaikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada permohonan perpanjangan penyelesaian kegiatan dari Badan Usaha, maka izin usaha dicabut dan penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian dan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
