Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi dan penilaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan permohonan ditolak dan dikembalikan kepada Badan Usaha disertai alasan penolakan.
(4) Bentuk surat keputusan izin usaha dan surat penolakan permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti contoh 3 dan contoh 4 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
