Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diajukan kepada :
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Bentuk permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
