Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diajukan kepada : a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional; b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; dan c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Bentuk permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id