Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, merupakan susunan anggota kepengurusan Badan Usaha yang paling sedikit memuat :
a. Dewan Komisaris;
b. pemegang saham;
c. pimpinan perusahaan;
d. jumlah anggota direksi;
e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan;
f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
