Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, merupakan susunan anggota kepengurusan Badan Usaha yang paling sedikit memuat : a. Dewan Komisaris; b. pemegang saham; c. pimpinan perusahaan; d. jumlah anggota direksi; e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan; f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda