Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat : a. kepemilikan modal; b. neraca perusahaan; c. jumlah modal dasar; d. modal yang ditempatkan; dan e. modal yang disetor.
Koreksi Anda