Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat :
a. kepemilikan modal;
b. neraca perusahaan;
c. jumlah modal dasar;
d. modal yang ditempatkan; dan
e. modal yang disetor.
Koreksi Anda
