Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, paling sedikit memuat : a. sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; b. rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id