Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, paling sedikit memuat :
a. sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
b. rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
