Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian (2) Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan memiliki: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat keterangan domisili perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. rencana kerja; e. kemampuan keuangan; f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian; g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan h. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id