Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
(2) Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan memiliki:
a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili perusahaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. rencana kerja;
e. kemampuan keuangan;
f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian;
g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
h. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
