Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan Badan Usaha selain memuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus memuat ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian apabila izin usaha, izin pembangunan, atau izin operasi dicabut.
Koreksi Anda
