Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan Badan Usaha selain memuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus memuat ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian apabila izin usaha, izin pembangunan, atau izin operasi dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id