Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pengembalian/penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf l secara tegas memuat :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kondisi prasarana dan/atau fasilitas perkeretaapian yang akan diserahkan dalam kondisi baik dan laik operasi;
b. prosedur dan tata cara penyerahan prasarana dan/atau fasilitas perkeretaapian;
c. prasarana perkeretaapian dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat diserahkan kepada pemerintah;
d. sejak saat diserahkan prasarana dan/atau fasilitas-fasilitas perkeretaapian bebas dari tuntutan pihak ketiga, dan Badan Usaha wajib membebaskan pemerintah dari segala tuntutan yang timbul dikemudian hari.
(2) Penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada :
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota.
Koreksi Anda
