Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Standar kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
a. kemampuan kapasitas lintas prasarana perkeretaapian yang akan dibangun;
b. kemampuan kecepatan maksimum prasarana perkeretaapian yang akan dibangun;
c. kemampuan beban gandar maksimum prasarana perkeretaapian yang akan dibangun;
(2) Prosedur penanganan keluhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
a. langkah – langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh badan usaha dengan batas waktu tertentu; dan
b. badan usaha menginformasikan kepada masyarakat mengenai penanganan keluhan dari masyarakat.
Koreksi Anda
