Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat : a. kemampuan kapasitas lintas prasarana perkeretaapian yang akan dibangun; b. kemampuan kecepatan maksimum prasarana perkeretaapian yang akan dibangun; c. kemampuan beban gandar maksimum prasarana perkeretaapian yang akan dibangun; (2) Prosedur penanganan keluhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat : a. langkah – langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh badan usaha dengan batas waktu tertentu; dan b. badan usaha menginformasikan kepada masyarakat mengenai penanganan keluhan dari masyarakat.
Koreksi Anda