Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b paling sedikit diperhitungkan berdasarkan : a. nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha; b. prakiraan perhitungan biaya operasional; c. prakiraan perhitungan keuntungan wajar.
Koreksi Anda