Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b paling sedikit diperhitungkan berdasarkan :
a. nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha;
b. prakiraan perhitungan biaya operasional;
c. prakiraan perhitungan keuntungan wajar.
Koreksi Anda
