Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Lingkup penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi :
a. pembangunan;
b. pengoperasian;
c. perawatan; dan
d. pengusahaan.
Koreksi Anda
