Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan antara :
a. Menteri dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional;
b. Gubernur dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; atau
c. Bupati/Walikota dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. lingkup penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ;
b. masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e. jaminan penyelenggaraan;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
i. fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;
j. keadaan memaksa (force majeure);
k. ketentuan mengenai kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan; dan
l. ketentuan mengenai pengembalian/penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan.
m. ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
