Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah memiliki perencanaan teknis diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id