Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah memiliki perencanaan teknis diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
