Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memuat ketentuan mengenai tidak berlakunya Keputusan Penetapan Badan Usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum apabila izin usaha, izin pembangunan, atau izin operasi dicabut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
