Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian sebelum diberikan izin usaha oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Penetapan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
