Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berada di luar rencana induk perkeretaapian dan memenuhi persyaratan sebagai pemrakarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk ditetapkan sebagai pemrakarsa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(2) Tata cara pengajuan dan penetapan sebagai pemrakarsa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
