Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat mengajukan penetapan trase jalur kereta api kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (2) Penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan di bidang tata cara penetapan trase jalur kereta api.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id