Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat mengajukan penetapan trase jalur kereta api kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan di bidang tata cara penetapan trase jalur kereta api.
Koreksi Anda
