Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tahapan atau proses perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian adalah sebagai berikut :
a. penetapan trase jalur kereta api;
b. penetapan Badan Usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian ;
c. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
d. izin usaha;
e. izin pembangunan; dan
f. izin operasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagan alur tahapan atau proses perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
